Zakat merupakan ibadah yang penyalurannya memiliki ketentuan. Harta zakat tidak diberikan kepada sembarang orang, tetapi kepada golongan yang berhak menerimanya. Di antara penerima yang patut diperhatikan adalah kerabat miskin, selama kerabat tersebut bukan orang yang wajib dinafkahi oleh pemberi zakat. [1][2]
Memprioritaskan kerabat miskin bukan berarti mengabaikan penerima zakat lainnya. Prioritas ini tetap harus berjalan dalam batas ketentuan penerima zakat dan kewajiban nafkah keluarga. [1][2]
Orang Fakir dan Miskin Termasuk Penerima Zakat
Dasar mengenai penerima zakat disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60. Bagian ayat yang tercantum dalam sumber berbunyi:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا [1]
Terjemahan: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, dan amil zakat.” [1]
Ayat tersebut menempatkan orang fakir dan orang miskin sebagai golongan yang berhak menerima zakat. Karena itu, keadaan ekonomi calon penerima perlu menjadi pertimbangan utama sebelum zakat diberikan. [1]
Hal ini juga sejalan dengan hadis HR. Abu Daud no. 1630 yang menerangkan bahwa zakat tidak halal bagi orang kaya dan yang mampu bekerja. [1] Dengan demikian, hubungan kekerabatan saja belum cukup untuk menjadikan seseorang berhak menerima zakat; kerabat tersebut juga harus memenuhi ketentuan sebagai penerima zakat. [1][2]
Mengapa Kerabat Miskin Layak Diprioritaskan?
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu menjelaskan urutan prioritas penyaluran zakat. Ringkasan penjelasan tersebut menyatakan bahwa penyaluran zakat didahulukan kepada kerabat miskin yang tidak wajib dinafkahi. [1]
Prinsip ini memberikan arah yang jelas. Ketika terdapat kerabat yang miskin dan tidak termasuk orang yang wajib ditanggung nafkahnya, ia dapat didahulukan dalam penyaluran zakat. [1][2]
Perhatian kepada kaum kerabat juga disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 215:
قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ [2]
Terjemahan: “Katakanlah: harta apa saja yang kamu nafkahkan hendaklah untuk ibu-bapak dan kaum kerabat.” [2]
Selain itu, HR. Tirmidzi no. 658 menerangkan bahwa bersedekah kepada kerabat mendapat dua pahala. [2] Keterangan tersebut menunjukkan adanya keutamaan memberikan harta kepada kerabat, tetapi dalam konteks zakat tetap harus diperhatikan apakah kerabat itu berhak menerima dan bukan termasuk pihak yang wajib dinafkahi. [1][2]
Batas Penting: Bukan Orang yang Wajib Dinafkahi
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi. [2] Berdasarkan ringkasan sumber, zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua atau anak kandung, tetapi boleh diberikan kepada saudara yang miskin. [2]
Batasan ini penting agar kewajiban nafkah tidak dialihkan menjadi zakat. Karena itu, seseorang tidak cukup hanya bertanya, “Apakah dia kerabat saya?” Ia juga perlu memastikan, “Apakah dia miskin?” dan “Apakah dia termasuk orang yang wajib saya nafkahi?” [1][2]
Jika calon penerima adalah saudara yang miskin dan bukan pihak yang wajib dinafkahi, zakat boleh diberikan kepadanya. [2] Sebaliknya, apabila calon penerima merupakan orang tua atau anak kandung yang wajib dinafkahi, zakat tidak diberikan kepada mereka berdasarkan penjelasan yang tersedia dalam sumber. [2]
Hubungan Keluarga Bukan Satu-satunya Ukuran
Prioritas kepada kerabat tidak berarti semua anggota keluarga otomatis menjadi mustahik. Orang kaya dan orang yang mampu bekerja tidak berhak menerima zakat sebagaimana diterangkan dalam HR. Abu Daud no. 1630. [1]
Oleh sebab itu, penyalur zakat perlu memperhatikan dua hal secara bersamaan: keadaan ekonomi calon penerima dan hubungan kewajiban nafkah. Kerabat yang miskin serta tidak wajib dinafkahi dapat menjadi prioritas, sedangkan hubungan keluarga tanpa terpenuhinya syarat penerima zakat tidak cukup. [1][2]
Sikap teliti ini membantu menjaga agar zakat sampai kepada orang yang berhak. Ketelitian tersebut juga sesuai dengan keterangan bahwa fakir dan miskin termasuk penerima zakat, sementara orang kaya dan yang mampu bekerja tidak halal menerima zakat. [1]
Langkah Sederhana Sebelum Memberikan Zakat kepada Kerabat
1. Pastikan kerabat tersebut benar-benar membutuhkan
Periksa apakah calon penerima termasuk orang fakir atau miskin. Kedua golongan tersebut disebut sebagai penerima zakat dalam QS. At-Taubah: 60. [1]
2. Pastikan ia bukan orang yang wajib dinafkahi
Zakat tidak boleh diberikan kepada pihak yang wajib dinafkahi. Orang tua dan anak kandung disebut tidak boleh menerima zakat dari pihak yang berkewajiban menafkahi mereka, sedangkan saudara yang miskin boleh menerima zakat. [2]
3. Jangan menjadikan hubungan keluarga sebagai satu-satunya alasan
Kerabat yang kaya atau mampu bekerja tidak berhak menerima zakat berdasarkan HR. Abu Daud no. 1630. [1] Karena itu, hak menerima zakat harus dipastikan sebelum mempertimbangkan prioritas hubungan kekerabatan. [1][2]
4. Kenali jenis zakat yang ditunaikan
Sayyid Sabiq membedakan zakat mal yang terikat nishab dan haul dengan zakat fitrah yang terikat waktu. [4] Ringkasan sumber menyebutkan bahwa zakat mal terikat nishab dan haul, sedangkan zakat fitrah wajib atas setiap jiwa menjelang Idul Fitri. [4]
Untuk zakat penghasilan atau profesi, ringkasan sumber menyebutkan bahwa nishabnya diqiyaskan dengan emas setara 85 gram per tahun dengan kadar 2,5 persen. [3] Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan kewajiban zakat apabila harta mencapai nishab 85 gram emas. [3]
QS. Al-Baqarah: 267 menyatakan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ [3]
Terjemahan: “Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” [3]
Zakat sebagai Bentuk Penyucian
QS. Al-A’la: 14 berbunyi:
قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ [4]
Terjemahan: “Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan menunaikan zakat).” [4]
Dalam pembahasan zakat fitrah, HR. Abu Daud no. 1609 menyebut zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa. [4] Keterangan ini mengingatkan bahwa zakat bukan sekadar penyerahan harta, tetapi ibadah yang perlu ditunaikan sesuai ketentuannya. [4]
Karena itu, niat membantu keluarga perlu disertai ketelitian mengenai hak penerima. Kerabat miskin dapat diprioritaskan apabila ia termasuk penerima zakat dan bukan orang yang wajib dinafkahi. [1][2]
Kesimpulan
Kerabat miskin perlu diprioritaskan dalam penyaluran zakat karena Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa zakat didahulukan kepada kerabat miskin yang tidak wajib dinafkahi. [1] Memberikan harta kepada kerabat juga memiliki keutamaan, dan HR. Tirmidzi no. 658 menyebutkan bahwa bersedekah kepada kerabat mendapat dua pahala. [2]
Namun, prioritas tersebut memiliki batas yang tegas. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi, seperti orang tua atau anak kandung, sedangkan saudara yang miskin boleh menerimanya. [2] Calon penerima juga harus benar-benar memenuhi ketentuan penerima zakat karena zakat tidak halal bagi orang kaya dan yang mampu bekerja. [1]
Dengan demikian, sebelum menyalurkan zakat kepada keluarga, pastikan tiga hal: calon penerima tergolong fakir atau miskin, bukan pihak yang wajib dinafkahi, dan benar-benar berhak menerima zakat. [1][2] Ketelitian ini membantu menempatkan kepedulian kepada keluarga tetap selaras dengan ketentuan penyaluran zakat. [1][2]
Referensi
[1] Muslim.or.id — 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq) (https://muslim.or.id/7123-8-golongan-penerima-zakat.html)
[2] KonsultasiSyariah.com — Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Keluarga Terdekat? (https://konsultasisyariah.com/3412-hukum-memberikan-zakat-ke-orang-tua.html)
[3] Rumaysho.com — Panduan Lengkap Zakat Penghasilan dan Profesi (https://rumaysho.com/28532-panduan-lengkap-zakat-penghasilan-dan-profesi.html)
[4] Kitab Fiqh us-Sunnah (Sayyid Sabiq) — Fiqh us-Sunnah — Bab Zakat Mal dan Zakat Fitrah




