Hayo siapa yang masih punya hutang puasa Ramadhan?? Ramadhan 1444 H tinggal hitungan jari lagi nih! Yuk qodho puasa di bulan Sya’ban. Kamu termasuk yang dibolehkan mengqodho puasa, kalo masuk kategori golongan dalam Qur’an surat al-Baqoroh ayat 185, atau yang disebutkan dalam hadits Aisyah radhiyallahu’anha tentang haid. Tapi kalo Ramadhan tahun lalu kamu sengaja ngga puasa, nah ini dibahas nih sama para ulama.
WAJIBKAH QODHO BAGI YANG SENGAJA?
Mayoritas ulama berpendapat siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau ngga puasa, baik karena ada udzur atau sengaja, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.
Berbeda dari mayoritas ulama, Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syeikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin berpendapat ngga wajib. Orang yang ngga puasa dengan sengaja tanpa ada udzur, ngga wajib baginya mengqodho puasa. Ada kaidah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini, “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur, maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho, kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”.
Dalam kitabnya, Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, Syeikh al-Utsaimin menjelaskan orang yang sengaja ngga puasa Ramadhan, kemudian mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya, maka ibadah tadi ngga bermanfaat dan ngga sah. Beliau mencontohkan termasuk ibadah shalat. Jadi kalo ada orang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia ngga wajib mengqodho, karena itu ngga sama sekali bermanfaat dan ngga akan diterima. Puasa juga begitu, karena Nabi ﷺ telah bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)
Jadi orang yang mengakhirkan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakannya di luar waktunya, berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi ﷺ, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaatnya sama sekali.
Terus qodho hanya untuk yang punya udzur saja? Bukan orang yang sengaja lebih pantas dan layak mengqodho ibadah yang ditinggalkan? Nah, untuk pertanyaan ini Syeikh juga telah merespon, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi ﷺ mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”.
Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya, lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia telah mengerjakan ibadah di luar waktunya dan hal ini tidak lagi bermanfaat baginya.” (Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin)
LALU APA YANG WAJIB ATASNYA?
Kalo orang yang ngga puasa dengan sengaja tanpa ada udzur ngga perlu mengqodho’, lalu apa yang wajib atasnya? Bertaubat, ya wajib atasnya bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya itu dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah.
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sungguh-sungguh dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”
QODHO DI BULAN SYA’BAN
Nah, kalo kamu termasuk yang boleh qodho puasa karena tahun lalu ada udzur, pas nih qodho puasa di bulan Sya’ban, mumpung masih ada beberapa hari ke depan sebelum masuk Ramadhan. Aisyah radhiyallahu’anha pernah menunda qodho puasanya sampai bulan Sya’ban. Abu Salamah pernah mendengar Aisyah berkata,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku masih memiliki hutang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodhonya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhori Muslim)
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.” (Kitab Fathul Bari)
Jika tulisan ini bermanfaat bagi Anda, share! jangan biarkan terhenti di Anda dan raih pahala dakwah.