- Pembatal shoum ada dua, ada yang mewajibkan qodo’ saja dan ada yang mewajibkan qodo’ serta kifarah.
- Pembatal shoum yang mewajibkan qodo:
- Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan dua lubang qubul-dubur dengan disengaja, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau karena dipaksa, maka shoumnya tetap sah.
- Murtad, yakni keluar dari Islam, baik dengan niat dalam hati, perkataan, perbuatan, walaupun perbuatan murtad tersebut sekejap saja.
- Haid, nifas dan melahirkan sekali pun sebentar.
- Gila meski pun sebentar.
- Pingsan dan mabuk (tidak disengaja) sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekali pun sebentar, shoumnya tetap sah.
- Mengeluarkan mani, baik dengan tangan, atau tangan istrinya, atau dengan berkhayal, atau dengan melihat (jika dengan berkhayal dan melihat itu dia tahu kalau akan mengeluarkan mani), atau dengan tidur berdampingan (bersenang-senang) bersama istrinya. Jika mani keluar dengan salah satu sebab di atas, maka shoumnya batal.
- Muntah dengan sengaja.
- Pembatal shoum Yang Mewajibkan Qodo’ dan Kifarah yaitu Jima’ dengan sengaja.
Kifarahnya berupa: membebaskan budak mukmin, jika tidak punya maka shoum dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu juga maka memberi makan enam puluh orang miskin dengan makanan yang kita makan sehari-hari. Kifarahnya harus sesuai urutan yang disebutkan, tidak boleh diacak. Yang dimaksud memberi makan adalah memberi makan setiap orang miskin dengan satu mud gandum, kurma atau makanan lainnya yang dipunyai. - Hal-hal yang boleh dilakukan saat shoum:
- Membasahi tubuh dengan air karena panas, termasuk mandi atau berendam.
- Berpagi hari dalam keadaan junub.
- Makan, minum dan jima’ di malam hari hingga terbit fajar.
- Wanita haid dan nifas apabila pendarahannya berhenti di malam hari, dia boleh mengakhirkan mandi jinabahnya hingga Shubuh, dan bershoum kemudian bersuci untuk sholat.
- Siwak pada siang hari. Ini adalah mazhab jumhur berdasarkan keumuman dalil tentang keutamaan siwak dan tidak ada pengkhususan waktu.
- Bepergian untuk tujuan yang mubah, meskipun terkadang dalam perjalanannya dia berbuka.
- Berobat dengan cara yang halal, asalkan tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongannya. Di antaranya adalah dengan suntikan, asalkan tidak mengenyangkan.
- Mencicipi makanan, asalkan tidak sampai masuk ke dalam tenggorokan.
- Memakai wawangian dan menciumnya.
Sedekah Pangan untuk Yatim, Dhuafa dan Penghafal Qur’an
- Shoum-shoum sunnah:
- Shoum Daud.
- Shoum 9 dan10 bulan Muharrom.
- 6 hari di bulan Syawwal setelah tanggal 1 Syawwal.
- Shoum Ayyamul Bid (tanggal 13-14-15 setiap bulan kalender Hijriah).
- Shoum Senin dan Kamis.
- Shoum Hari `Arofah.
- Shoum Yang Diharamkan adalah:
- Di hari ‘Idul Fitri (1 Syawwal).
- Di hari ‘Idul Adha (10 Dzulhijjah).
- Tiga Hari Tasyriq, 11, 12 dan 13 Dzul Hijjah.
- Shoum Makruh:
- Shoum hari Jum’at sendirian.
- Shoum hari Sabtu sendirian.
- Shoum setahun penuh.
- Menyambung shoum dua hari atau lebih secara berturut-turut, dinamakan dengan shoum wishal.
- Shoum di hari yang meragukan, yaitu tanggal tiga puluh Sya’ban.