I’tikaf

Gambar. I'tikaf - www.elssipeduli.id

I`TIKAF

  1. I’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dalam masa tertentu (walau singkat) untuk beribadah taqorrub kepada Alloh ﷻ.
  2. Hukum i`tikaf adalah sunnah dilakukan kapan saja dan sunnah muakkadah di 10 terakhir bulan Romadon.
  3. I’tikaf boleh kapab saja dan dalam masa berapapun, baik malam atau siang, atau beberapa hari.
  4. Syarat orang yang beri’tikaf adalah:
    • muslim,
    • berakal,
    • suci dari haid, nifas dan junub.
  5. Syarat sah i’tikaf:
    • niat untuk melakukan i’tikaf
    • berdiam diri di dalam masjid yang dilaksanakan Sholat jama’ah.
  6. Disyaratkan bagi wanita yang hendak i’tikaf agar mendapat izin dari walinya, dan tidak menimbulkan fitnah / godaan baginya maupun terhadap orang lain.
  7. Masjid yang paling utama: Masjidil Haram, Sholat di dalamnya senilai seratus ribu (100.000) kali Sholat. Kemudian Masjid Nabawi, Sholat di dalamnya senilai seribu (1.000) kali Sholat. Kemudian Masjidil Aqsha, Sholat di dalam senilai dua ratus lima puluh (250) kali Sholat.

Lihat Artikel Lainnya!

  1. Permulaan i’tikaf dan kesudahannya:
    • Barang siapa yang bernazar i’tikaf di waktu tertentu, ia masuk tempat i’tikafnya sebelum malamnya yang pertama, sebelum terbenam matahari dan keluar setelah terbenam hari terakhir.
    • Apabila seorang muslim ingin i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Bulan Romadon, ia memasuki tempat i’tikafnya sebelum terbenam matahari malam ke dua puluh satu (21), dan keluar setelah terbenam matahari hari terakhir Bulan Romadon.
  2. Disunnahkan menyibukkan diri dan bersungguh-sungguh dengan berbagai macam ibadah, seperti membaca al-Qur`an, zikir, do’a, istigfar, sholat sunnah, sholat tahajjud.  
  3. Orang yang beri’tikaf boleh keluar masjid untuk menunaikan hajat, wudhu`, sholat Jum’at, makan, minum, dan seperti yang demikian itu seperti mengunjungi orang yang sakit atau mengikuti jenazah orang yang ada hak baginya seperti salah satu dari kedua orang tua, atau karib kerabat, atau semisalnya. 
  4. I’tikaf batal dengan keluar masjid tanpa adanya kebutuhan atau tanpa alasan yang syar`i, berjima’ dengan istrinya, atau murtad, atau mabuk.

Sedekah Pangan untuk Yatim, Dhuafa dan Penghafal Qur’an

Kategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yuk sedekah untuk program bermanfaat elssi peduli