MANDI BESAR
- Mandi besar artinya meratakan air ke seluruh badan dengan niat menghilangkan hadas besar agar dibolehkan mengerjakan ibadah yang ditentukan syariah.
- Mandi besar adalah mandi (seluruh badan) yang diwajibkan untuk menghilangkan hadas besar karena:
- Junub, yaitu keluar mani, baik di saat tidur maupun terjaga, begitu juga bersetubuh (jima`) meskipun tidak keluar mani.
- Berhentinya darah haid dan nifas.
- Rukun-rukun wajib mandi besar adalah:
- Niat sebelum mandi (hanya berupa maksud tujuan mandi di dalam hati tanpa dilafazkan baik dalam hati ataupun dengan lisan).
- Mengguyur seluruh tubuh dengan air.
- Sunnah-sunnah dan tata caranya:
- Niat mandi di dalam hati.
- Mengucapkan bismillah.
- Mencuci kedua tangannya.
- Mencuci kemaluannya dengan tangan kiri.
- Mencuci kembali tangan bekas mencuci kemaluannya tersebut dengan disertai sabun atau dengan pembersih lainnya.
- Berwudhu’ dengan sempurna seperti wudhu’ untuk sholat. Akan tetapi untuk kaki boleh dicuci saat wudhu’ tersebut atau ia tunda hingga selesai mandi.
- Memulai mandi dengan mengguyur, menggosok-gosok kepala dan rambutnya 3 kali agar air sampai ke ujung-ujung kulit kepalanya.
- Mengguyur seluruh anggota badannya dari badan bagian kanan lalu bagian kiri, dengan memperhatikan lubang-lubang kuping, hidung dan lain-lain agar air masuk secara merata
- Setelah mandi besar (walaupun tanpa didahului wudhu) tidak diharuskan wudhu lagi untuk melaksanakan sholat atau lainnya. Akan tetapi jika terjadi pembatal wudhu (seperti kencing, menyentuh kemaluan dan lain-lain) sewaktu mandi (sebelum selesai mandi) maka mandinya diteruskan dan diharuskan wudhu setelah mandi jika ingin melaksanakan sholat atau hal lain yang mewajibkan wudhu.
- Hal-hal makruh terkait mandi besar:
- Boros menggunakan air.
- Tidak menutup aurat utama.
- Mandi di air tergenang, tidak mengalir.
- Beberapa perbuatan yang diharamkan saat seseorang berjunub, haid atau nifas:
- Sholat.
- Menyentuh al-Qur`an.
- Thowaf.
- Membaca al-Qur`an.
- Berdiam di masjid.
- Sedangkan bagi wanita yang sedang haid atau nifas, selain diharamkan hal-hal yang diharamkan kepada orang yang junub, diharamkan juga hal-hal berikut ini:
- Melintas di dalam masjid.
- Shoum (puasa).
- Jima` (bersetubuh).