SIFAT PUASA NABI ﷺ BAG.9

Ilustrasi. Sifat Puasa Nabi ﷺ Bag.9 - www.elssipeduli.id

SIFAT PUASA NABI ﷺ BAG.9 (FIDYAH)

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Jadi secara syar’i fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang harus diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang ditinggalkan, atau lebih jelas lagi, suatu yang harus diberikan kepada fakir miskin berupa makanan sebagai pengganti karena meninggalkan puasa.

BAGI SIAPA FIDYAH ITU?

Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka diperbolehkan berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap harinya, dalilnya adalah firman Allah.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin” (QS.al-Baqarah/2 :184)

Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan keduanya.

Program Pangan untuk Santri Yatim Dhuafa: Ayo Sedekah Pangan Sekarang!

CARA MEMBAYAR FIDYAH

Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin. Dan pembayarannya bisa diwakilkan. Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik). Pemberian makan ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 14 hari disalurkan kepada 14 orang miskin, atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 14 hari.

BENTUK PEMBERIAN FIDYAH

Fidyah diberikan dalam bentuk makanan siap saji, bahan pangan atau makanan pokok atau berupa uang yang nantinya akan diberikan ke penerima fidyah dalam bentuk makanan.

CARA MENGHITUNG FIDYAH

Untuk fidyah, sebagian besar ulama berpandangan kadarnya adalah 1 mud atau 1 kg kurang untuk satu hari tidak berpuasa, sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat setengah sho’ atau 2 mud.
Apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara: disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau disesuaikan dengan harga makanan jadi, sebaiknya disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar berlaku di lingkungan terdekat.

Lihat juga di: https://donasi.dompetdhuafa.org/fidyah/

Partisipasi Kebaikan untuk Santri Yatim Penghafal Qur’an: Lihat Program..!!

Kategori

Yuk sedekah untuk program bermanfaat elssi peduli