SIFAT PUASA NABI ﷺ BAG.6 (PERKARA-PERKARA YANG MERUSAK (MEMBATALKAN) PUASA)
Perkara-perkara berikut ini dapat merusak atau membatalkan puasa seseorang, jika dilakukan pada siang hari. Hendaknya seorang muslim memperhatikannya karena jika tidak dan melanggarnya, hal itu tercatat sebagai dosa yang harus dipertanggungjawabkan kelak.
- Makan dan Minum dengan Sengaja.
Allah Azza wa Jalla berfirman,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (QS.al-Baqoroh: 187)
Ayat ini dipahami bahwa puasa itu mencegah seseorang dari makan dan minum sejak fajar, hingga jika telah datang malam, maka telah sempurnalah puasanya dan boleh baginya makan dan minum (berbuka). Tetapi jika dilakukan sebelum itu dengan sengaja, maka batallah puasanya, kecuali tidak sengaja, lupa atau dipaksa.
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Nabi ﷺ bersabda, “Barangsiapa menyantap makanan karena lupa padahal dia sedang puasa, hendaklah ia sempurnakan puasanya, sebab Allah-lah yang memberinya makanan dan minuman.” (HR. Bukhori)
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُجَاوِزُ لِأُمَّتِي عَنِ الْخَطَأِ وَالنِّسْيَانِ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memberi maaf umatku karena ketidaksengajaan dan kelupaan dan sesuatu yang dipaksakan kepada mereka. (HR. Daruquthni)
- Muntah dengan Sengaja.
Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ، فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
Barangsiapa muntah tanpa disengaja ketika sedang berpuasa, maka ia tidak berkewajiban mengqodho, namun jika sengaja muntah, maka ia wajib mengqodho. (HR. Abu Dawud)
Ikut partisipasi dalam amal kebaikan: Infak Dakwah untuk Santri Pelosok Negeri
- Haidh dan Nifas.
Dalam hadits yang panjang, Nabi ﷺ menjelaskan kedudukan kaum wanita dalam hal akal dan agama.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ وَأَكْثِرْنَ الِاسْتِغْفَارَ فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ جَزْلَةٌ وَمَا لَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ وَمَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغْلَبَ لِذِي لُبٍّ مِنْكُنَّ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ وَالدِّينِ قَالَ أَمَّا نُقْصَانُ الْعَقْلِ فَشَهَادَةُ امْرَأَتَيْنِ تَعْدِلُ شَهَادَةَ رَجُلٍ فَهَذَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ وَتَمْكُثُ اللَّيَالِي مَا تُصَلِّي وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ فَهَذَا نُقْصَانُ الدِّينِ
Dari Abdullah bin Umar dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau bersabda, “Wahai kaum wanita! Bersedekahlah kalian dan perbanyaklah istighfar. Karena, aku melihat kaum wanitalah yang paling banyak menjadi penghuni Neraka.” Seorang wanita yang pintar di antara mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa kaum wanita yang paling banyak menjadi penghuni Neraka?” Rasulullah ﷺ bersabda, “Kalian banyak mengutuk dan mengingkari (pemberian nikmat dari) suami. Aku tidak melihat mereka yang kekurangan akal dan agama yang lebih menguasai pemilik akal, daripada golongan kalian.” Wanita itu bertanya lagi, “Wahai Rasulullah! Apakah maksud kekurangan akal dan agama itu?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Maksud kekurangan akal ialah persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang lelaki. Inilah yang dikatakan kekurangan akal. Begitu juga kaum wanita tidak mengerjakan sholat pada malam-malam yang dilaluinya kemudian berbuka pada bulan Ramadhan (karena haid), maka inilah yang dikatakan kekurangan agama.” (HR. Muslim)
Karena kaum wanita mengalami haid maka dianggap kurang dalam hal agama, mereka dilarang sholat dan berpuasa. Jika saat puasa di siang hari lalu keluar darah haid, batallah puasa seorang muslimah. Dan wajib mengqodho puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.
- Jima’ (hubungan badan)
Allah mengisyaratkan perkara ini membatalkan puasa seseorang dalam firman-Nya,
فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ
Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagi kalian. (QS.al-Baqoroh: 187)
Kaum muslimin dipersilakan berjima’ pada malam hari, isyarat bahwa melakukannya pada siang hari membatalkan puasa. Barangsiapa merusak puasanya dengan jima’ harus mengqodho dan membayar kafarat, Nabi ﷺ bersabda,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَمَا أَهْلَكَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ قَالَ هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهَذَا قَالَ أَفْقَرَ مِنَّا فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata, Seorang laki-laki datang menghadap Nabi ﷺ dan berkata, “Celakalah aku wahai Rasulullah.” Beliau bertanya, “Apa yang telah mencelakakanmu?” Laki-laki itu menjawab, “Saya telah menggauli istriku di siang hari pada bulan Ramadan.” Beliau bertanya, “Sanggupkah kamu memerdekakan budak?” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi, “Sanggupkan kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” “Tidak.” jawabnya, beliau bertanya lagi, “Sanggupkah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” Ia menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata, Kemudian laki-laki itu pun duduk, sementara Nabi ﷺ diberi satu keranjang berisi kurma. Maka beliau pun bersabda, “Bersedekahlah dengan kurma ini.” Laki-laki itu pun berkata, “Adakah orang yang lebih fakir dari kami, karena tidak ada penduduk di sekitar sini yang lebih membutuhkannya daripada kami.” Mendengar ucapan itu, Nabi ﷺ tertawa hingga gigi taringnya terlihat. Akhirnya beliau bersabda, “Pulanglah dan berilah makan keluargamu dengannya.” (HR. Muslim)
Inilah di antara perkara yang membatalkan puasa, hendaknya diperhatikan oleh mereka yang sungguh-sungguh mencari keridhoan Allah ta’ala. Baca ulang kembali artikel Sifat Puasa Nabi ﷺ Bag.6 ini.
Ada juga perkara kontemporer dalam bidang medis yang dijelaskan ulama termasuk pembatal puasa. Seperti Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Haqiqotush Shiyam, memasukkan cairan atau menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makan bagi orang sakit dengan cara disuntik. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan makanan kepada orang yang puasa. Adapun jika suntikan tersebut tidak sampai ke perut tetapi hanya ke darah, maka itupun juga membatalkan puasa, karena cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanan dan minuman. Waallohu’alam