Zakat Bag.1

Gambar. Zakat Bag.1 - www.elssipeduli.id

ZAKAT 1

  1. Zakat adalah harta yang memiliki ukuran, nishob dan syarat tertentu yang wajib diberikan kepada yang berhak menerima.
  2. Hukum zakat adalah wajib. Pemilik harta yang telah mencapai nishob wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan syarat-syaratnya.
  3. Zakat diwajibkan bagi yang memenuhi syarat-syarat berikut:
    • Islam.
    • Merdeka.
    • Hartanya mencapai nishob.
    • Harta telah dimiliki selama 1 tahun penuh, kecuali hasil pertanian atau buah-buahan.
    • Milik sendiri.   
  4. Harta yang wajib dizakati adalah:
    • Emas dan Perak serta sejenisnya berupa barang perdagangan, barang-barang tambang, barang temuan (Rikaz) serta benda-benda lain yang menempati fungsi emas dan perak, seperti surat-surat berharga (uang dan lain-lain).
    • Hewan ternak yang meliputi: Onta, sapi dan kambing.
    • Biji-bijian dan buah-buahan. Biji-bijian sebagai bahan makanan pokok seperti jewawut, gandum, beras, adas, jagung dan lain-lain. Sedangkan buah-buahan adalah kurma, zaitun, dan anggur kering atau kismis. 
  5. Harta-harta yang tidak wajib dizakati adalah:
    • Buah-buahan dan sayur-sayuran, namun disunnahkan mengeluarkan sedekahnya.
    • Budak belian, kuda, bigol dan keledai.
    • Harta yang tidak mencapai nishob. 
    • Batu-batu mulia seperti zamrud, berlian dan intan, kecuali jika diperdagangkan.
    • Perhiasan wanita yang dipakai.

Lihat Artikel Lainnya!

  1. Ada delapan kelompok orang yang berhak mendapatkan zakat, yaitu:
    • Faqir, yaitu orang yang pendapatannya kurang dari separoh yang dibutuhkannya.
    • Miskin, yaitu orang yang terkadang keadaannya lebih ringan dari pada orang faqir dan terkadang lebih parah, hukum keduanya sama.
    • Amil, yaitu orang-orang yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mengurusi zakat (mengumpulkan, menyimpan dan membagi).
    • Muallaf, yaitu orang muslim yang imannya lemah, sedangkan dia menjadi panutan bagi kaumnya, agar mantap dalam beragama Islam atau orang kafir yang sangat diharapkan ia dan kaumnya masuk Islam.
    • Budak muslim, agar dapat menebus dirinya sehingga menjadi merdeka.
    • Gorim yaitu orang yang menanggung utang, baik utang untuk dirinya sendiri atau untuk mendamaikan persengketaan.
    • Fi sabilillah: para peserta pertempuran pisik melawan musuh-musuh Alloh dalam rangka menegakkan agama Islam. Ada para ulama yang lebih memperluas cakupannya yaitu para pejuang Islam yang menegakkan agama Alloh.
    • Ibnu Sabil, yaitu musafir yang terputus dari daerahnya dan tertimpa kefaqiran, sehingga perjalanannya terhambat dan ia tidak bisa meminjam.
  2. Boleh membayar zakat kepada salah satu golongan di atas, atau kepada masing-masing golongan dengan tetap memperhatikan golongan yang lebih membutuhkan.
  3. Zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga Nabi ﷺ, yaitu Bani Hasyim (Keluarga Ali, `Uqail, Abbas dan keluarga Haris).
  4. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti kepada kedua orang tua, anak, cucu serta istri.
  5. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang kafir dan fasik. Seperti orang yang tidak sholat sama sekali atau orang yang senangnya mengejek syari`at.
  6. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya yang kuat atau berkecukupuan.
  7. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena selesai dari shoum Romadhon.
  8. Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim; budak dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak kecil dan dewasa. 
  9. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebanyak 2,25 kg (1 sho`) oleh setiap Muslim yang keluarganya memiliki kelebihan makanan selama sehari semalam.
  10. Ukuran Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 1 sho` makanan pokok, seperti kurma, beras, jagung, zabib (kismis atau anggur kering atau susu kering), gandum dan lain-lain.
  11. Zakat fitrah diwajibkan sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya Idul Fitri. Dibolehkan mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya. Sedang yang lebih utama adalah sejak terbit fajar hari raya hingga beberapa saat menjelang dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
  12. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah sama dengan penerima zakat mal, yaitu 8 kelompok. Akan tetapi, orang-orang faqir dan miskin lebih berhak mendapatkannya.

Sedekah Pangan untuk Yatim, Dhuafa dan Penghafal Qur’an

Kategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yuk sedekah untuk program bermanfaat elssi peduli