SHOUM 1
- Shoum adalah menahan diri, tidak makan, minum dan jima’, sejak waktu subuh sampai magrib.
- Shoum banyak memiliki keutamaan, di antaranya adalah:
- Alloh ﷻ jauhkan wajahnya dari jilatan api neraka sejauh enam puluh langkah.
- Orang-orang yang bershoum akan masuk ke dalam surga melalui pintu khusus yang dinamakan ar-Royyan.
- Shoum itu adalah perisai, seperti perisai mujahid saat berperang.
- Alloh ﷻ mewajibkan shoum selama satu bulan penuh dalam setahun, yaitu shoum di bulan Romadon.
- Datangnya bulan Romadon dapat ditetapkan dengan salah satu dari dua cara, yaitu:
- Dengan melihat (ru`yatul hilal/bulan sabit) pada malam ketiga puluh di bulan Sya’ban. Untuk melihat hilal tersebut, cukuplah dengan kesaksian salah seorang yang adil.
- Jika pada saat ru`yatul hilal, bulan tsabit tidak terlihat, maka hitungan bulan Sya’ban dilengkapi menjadi tiga puluh hari. Apabila bulan Sya’ban telah genap tiga puluh hari, maka sehari setelahnya adalah awal Romadon.
- Syarat wajib shoum bagi seorang muslim adalah (a) Berakal, (b) balig, (c) sehat, tidak sakit, (d) muqim, tidak sedang berpergian, serta (e) mampu, tidak dalam kesusahan yang berat. Sedangkan bagi wanita muslimah, ada syarat wajib tambahan yaitu (f) suci dari haid dan nifas.
- Rukun-rukun shoum:
- Niat. Untuk shoum wajib, niatnya pada malam hari sebelum terbit fajar. Untuk shoum sunnah, niatnya boleh setelah terbit fajar, asalkan belum makan apa-apa.
- Menahan diri. Tidak makan, minum, jima’ dan tidak melakukan pembatal shoum lainnya.
- Waktu. Sepanjang siang hari sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
- Sunnah-sunnah shoum:
- Sahur.
- Mengakhirkan sahur.
- Menyegerakan berbuka.
- Berbuka dengan kurma.
- Berdoa ketika bershoum, terutama di saat berbuka.
- Makruh-makruh shoum:
- Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung terlalu dalam ketika wudhu. Hal ini karena dikhawatirkan menyebabkan masuknya air ke dalam kerongkongan sehingga shoumnya menjadi rusak.
- Mencium atau meraba-raba dan mencumbu istri.
- Mencicipi makanan atau minuman tanpa udzur.
- Orang-orang yang dibolehkan berbuka shoum, tetapi wajib mengqodo shoumnya di waktu yang lain:
- Orang sakit yang masih mungkin sembuh.
- Musafir, seseorang yang berpergian sejauh dibolehkan baginya mengqosor sholat.
- Wanita hamil dan menyusui.
Sedekah Pangan untuk Yatim, Dhuafa dan Penghafal Qur’an
- Seorang muslimah, baik karena hamil atau menyusui, diperbolehkan berbuka apabila ia khawatir atas (kesehatan) dirinya atau atas (kesehatan) anaknya atau atas (kesehatan) dirinya dan anaknya. Dan apabila udzurnya telah selesai, maka wanita hamil dan menyusui wajib mengqodo’ shoum dalam tiga kondisi tersebut di atas. Pada kondisi yang kedua, yaitu apabila kekhawatirannya atas anaknya, di samping qodo diapun harus membayar fidyah setiap harinya berupa satu mud gandum. Hal ini untuk menggenapkan dan menyempurnakan pahala shoumnya.
- Orang yang diperbolehkan berbuka dan hanya wajib membayar fidyah saja: (a) Orang tua renta, (b) Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, (c) Orang yang merasa payah untuk bershoum, (d) Orang yang mengalami kesulitan shoum sepanjang tahun.
Mereka mendapatkan keringanan untuk berbuka dan hanya membayar fidyah setiap hari kepada satu orang miskin dengan satu mud makanan (0,688 liter) dan tidak wajib mengqodo’.