ZIARAH KUBUR
Di bulan Syawal ini kami dapati sebagian kaum muslimin merencanakan ziarah kubur yang dibingkai dalam kegiatan Rihlah Akbar, yaitu ziarah ke makam-makam para wali dan orang-orang sholih se-pulau Jawa-Madura. Bagaimana sebenarnya ziarah kubur dalam pandangan Islam? Apakah kegiatan Rihlah Akbar ini sesuai dengan yang dicontohkan Nabi ﷺ?
Raih Pahala Tak Terbatas Dari Wakaf Jariah Anda: Wakaf Atas Nama Orang Tua Pahala Jariah sampai ke Surga!
Dulu Nabi ﷺ melarang ziarah kubur, kemudian memerintahkannya. Imam Abu Dawud dalam sunannya menulis kitab Jenazah bab Ziarah Kubur,
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّ فِي زِيَارَتِهَا تَذْكِرَةً
Rasulullah ﷺ bersabda, Aku telah melarang kalian menziarahi kuburan, sekarang berziarahlah ke kuburan, karena dalam berziarah itu terdapat peringatan (mengingatkan kematian). (HR. Abu Dawud, Bukhori, Muslim dan lainnya)
Di hadits sebelumnya dalam bab ini disebutkan Nabi mendapat izin menziarahi kuburan ibu beliau.
عَنْ أَبي هرَيرَةَ قال: أَتَى رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – قُبُرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ، فَقالَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم -: “اسْتَأْذَنْتُ رَبّي تَعالَى عَلَى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَها فَلَمْ يُؤْذَنْ لي فاسْتَأْذَنْتُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَها فَأُذِنَ لي فَزُورُوا القُبُورَ فَإِنَّها تُذَكِّرُ بِالمَوْتِ”
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah ﷺ datang ke kuburan ibunya, kemudian beliau menangis, dan orang-orang yang ada di sekitarnya menangis. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya aku telah meminta izin kepada Robbku Ta’ala untuk memintakan ampunan baginya, namun aku tidak diperkenankan. Lalu aku meminta izin untuk mengunjungi kuburannya, dan hal itu diperkenankan bagiku. Maka ziarahilah kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur akan mengingatkan kepada kematian. (HR. Abu Dawud)
Dalam berziarah terdapat peringatan, maksudnya bagi siapa saja yang takut kepada Allah Ta’ala. Ibnu Ruslan rohimahulloh berkata dalam kitab Syarah Sunan Abu Dawud,
فَإِنَّ فِي زِيَارَتِهَا تَذْكِرَةً مَنْ يَخْشَى اللَّهَ وَيَخَافُهُ
Sungguh dalam berziarah kubur terdapat peringatan, yakni bagi siapa saja yang tunduk kepada Allah dan takut kepada-Nya.
Dengan berziarah kubur, kita dapat mengingat kematian, karena setiap yang bernyawa pasti akan mati, ini adalah ketetapan Robbul’alamin. Dan tidaklah seseorang menjadikan ziarah kubur sebagai peringatan, kecuali ia telah dikatakan sebagai hamba yang tunduk dan takut kepada Allah Azza wa Jalla.
Saat mengingat kematian, takutlah akan mati dalam keadaan tidak beriman kepada Allah, takutlah akan mati dalam keadaan bermaksiat kepada Allah, takutlah akan mati dalam keadaan su’ul khotimah, takutlah saat mati merasakan siksa sakaratul maut dan siksa dalam kubur. Na’udzubillah min dzalik.
Rasulullah ﷺ mengajarkan umatnya suatu doa saat berziarah kubur,
السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ
Semoga keselamatan tercurah bagi penghuni (kubur) dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim dan kami insya Allah akan menyusul kalian semua. Aku memohon kepada Allah bagi kami dan bagi kalian Al ‘Afiyah (keselamatan). (HR. Muslim)
Dari hadits-hadits ini kita dapati ziarah kubur merupakan ajaran Islam yang dicontohkan Rasulullah ﷺ. Rasulullah memerintahkannya dan mengajarkan doa saat berziarah, beliau ﷺ menziarahi kuburan ibunya saat Fathul Makkah. Para sahabat beliau ﷺ seperti Abu Bakar, Umar, Utsman juga berziarah, sebagaimana disebutkan Ibnu Bathol dalam kitab Syarah Shohih Bukhori,
وكان النبى، (صلى الله عليه وسلم) ، يأتى قبور الشهداء عند رأس الحول وكان أبو بكر، وعمر، وعثمان يفعلون ذلك. وزار النبى (صلى الله عليه وسلم) قبر أمه يوم فتح مكة فى ألف مُقَنَّعٍ. وكانت فاطمة تزور قبر حمزة كل جمعة. وكان ابن عمر يزور قبر أبيه، فيقف عليه ويدعو له. وكانت عائشة تزور قبر أخيها عبد الرحمن وقبره بمكة
Dan adalah Nabi ﷺ mendatangi kubur para syuhada pada awal tahun. Abu Bakr, Umar dan Utsman juga berziarah. Nabi ﷺ menziarahi kuburan ibunya saat Fathul Makkah. Fatimah menziarahi kuburan Hamzah setiap hari Jum’at. Ibnu Umar menziarahi kuburan bapaknya, beliau berdiri di sisinya dan berdoa untuknya. Aisyah menziarahi kuburan saudara laki-lakinya, Abdul Rahman, yang ada di Makkah.
Kemudian, jika ditanyakan kenapa dahulu ziarah kubur pernah dilarang oleh Rasulullah ﷺ? Ibnu Bathol rohimahullah berkata,
قال المهلب: ومعنى النهى عن زيارة القبور، إنما كان فى أول الإسلام عند قربهم بعبادة الأوثان، واتخاذ القبور مساجد، والله أعلم، فلما استحكم الإسلام، وقوى فى قلوب الناس، وأمنت عبادة القبور والصلاة إليها، نسخ النهى عن زيارتها، لأنها تذكر الآخرة وتزهد فى الدنيا
Al-Muhalab berkata, dan makna larangan berziarah kubur adalah bahwa dulu di awal Islam orang-orang masih terpengaruh tradisi jahiliyah dengan mengibadahi berhala-berhala, mereka menjadikan kuburan tempat bersujud, wallahu’alam, kemudian setelah aqidah Islam menguat di jiwa-jiwa mereka, orang-orang tidak lagi mengibadahi berhala dan tidak lagi sholat di sisi kuburan dihapuslah larangan berziarah kubur, karena ziarah kubur berfaidah mengingatkan kepada negeri akhirat dan kepada zuhud terhadap dunia.
Kesimpulannya, berziarah kubur ini diajarkan dalam Islam dan dianjurkan, karena berfaidah mengingatkan akhirat dan menzuhudi dunia. Rasulullah ﷺ menjelaskan dalam haditsnya yang lain,
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ ثُمَّ بَدَا لِي أَنَّهَا تُرِقُّ الْقَلْبَ وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ فَزُورُوهَا وَلَا تَقُولُوا هُجْرًا
Dulu aku pernah melarang kalian ziarah kubur, dan fakta membuktikan bahwa hal itu dapat melunakkan hati dan meneteskan air mata serta mengingatkan akhirat, maka sekarang berziarahlah kalian, dan janganlah kalian berkata-kata keji. (HR. Ahmad)
Adapun kegiatan Rihlah Akbar yaitu menziarahi makam atau kuburan para wali dan orang-orang sholih juga dibolehkan, dengan syarat tidak melanggar ajaran dan aqidah Islamiyah.
Jika didapati dalam kegiatan ziarah kubur perkara-perkara syirik, seperti meminta suatu permohonan kepada mayit penghuni kubur, mengambil dan menyimpan tanah kuburan orang sholih yang dianggap bermanfaat, atau perkara-perkara yang dilarang lainnya seperti meratapi mayit dengan kesedihan yang berlebihan, merobek-robek pakaian sambil berteriak-teriak, maka hendaklah kegiatan tersebut dihindari jangan diikuti, karena hal itu dapat merusak aqidah seorang muslim dan merusak tauhid kepada Allah Ta’ala.
فَٱعۡبُدِ ٱللَّهَ مُخۡلِصٗا لَّهُ ٱلدِّينَ, أَلَا لِلَّهِ ٱلدِّينُ ٱلۡخَالِصُۚ
Maka, sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya, ketahuilah, hanya untuk Allah agama yang bersih (dari syirik). (QS. az-Zumar:2-3)
Lembaga Sosial dan Studi Islam: Elssi Peduli